Bagi anda yang sering mengganti kartu SIM anda bersiap-siaplah, pasalnya pada bulan Desember mendatang akan diadakan penertiban pembelian dan pendaftaran kartu sim baru.
Jadi bagi anda yang sering menggunakan banyak kartu harap bersiap-siap dengan ketertiban baru ini
Jadi bagi anda yang sering menggunakan banyak kartu harap bersiap-siap dengan ketertiban baru ini
Semua pembeli harus menujukan dan mencatatkan data kartu identitasnya kepada penjual saat ingin melakukan registrasi kartu SIM yang akan dilakukan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang akan berlangsung mulai tanggal 15 Desember mendatang.
Sumber Gambar : http://tekno.kompas.com/ |
Peraturan ini muncul dikarenakan banyaknya SMS spam berupa pesan singkat yang sangat menggangu aktivitas masyarakat . Dengan adanya peraturan menunjukan KTP saat membli kartu sim dan pendaftaran menggunakan data pengenal asli seperti SIM KTP , akan mengurangi banyak regitstrasi kartu sim menggunakan identitas yang palsu dan juga akan mengurangi SMS spam yang banyak terjadi.
Kabar berita ini masih simpang siur, apakah benar akan diadakannya penertiban atau tidak yang pasti jika memang benar-benar terjadi maka kita akan kesulitan jika hanya memiiki 1 nomor.
EmoticonEmoticon